Sidrap, Infosiar.online — Dengan modus rental mobil, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) ini nekad menggadaikan 17 unit mobil rental untuk membayar utang.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Sidrap menerima laporan pengaduan warga yang menjadi korban penipuan yang dijalankan kedua IRT itu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, kedua pelaku itu masing-masing Nurhaeda alias (Eda) beralamat di jalan poros Aka-Akae, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Panca Rijang, dan Verawati alias Vera (29) warga Tellang-Tellang, Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Sidrap, Sulsel, berhasil diamankan, Senin malam (7/12/2020) kemarin.
“Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus pura-pura merental mobil, lalu digadaikan kepada orang lain, dan hasilnya dipakai untuk bayar hutang,” jelas AKP Benny.
Dijelaskannya, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna menghindari amukan massa dari para korban
“Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap modus penipuan yang dilakoni IRT itu,” tutup Kasat Benny Pornika. (Diah)