Sidrap, Infosiar.com– Pemkab Sidrap mulai memberlakukan pembatasan kegiatan sosial berupa hajatan. Pembatasan dan larangan melakukan hajatan dengan berkerumun itu berlaku tanggal 1 hingga 28 Februari 2021 mendatang.
Keputusan ini dituangkan dalam surat Instruksi Bupati Sidrap no.3 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan akad nikah, resepsi pernikahan dan hajatan lainnya.
Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi yang dihubungi, Rabu (3/2/2021) mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah ini, sehubungan dengan masih tingginya angka penyebaran covid 19 di Sidrap.