Usai Jalani Hukuman di Rutan Sidrap, WNA Ini Langsung Dideportasi ke Malaysia

2,106 Kali Dilihat
Usai Jalani Hukuman di Rutan Sidrap, WNA Ini Langsung Dideportasi ke Malaysia

Sidrap, Infosiar.com —Muh Taufik, salah seorang warga negara asing (WNA) asal negeri Jiran, Malaysia yang dihukum selama setahun lebih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap, resmi dibebaskan usai menjalani hukuman.

WNA tersebut divonis bersalah oleh pengadilan negeri setelah terbukti melanggar ke Imigrasian yang memasuki wilayah Indonesia tanpa disertai paspor atau dokumen pendukung lainnya.

Muh Taufik yang mendapat pembebasan itu, tidak dapat kembali kerumah keluarganya di Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel, karena tak satupun pihak keluarganya yang datang menjemput di Rutan Sidrap.

Baca Juga :  Dibawah Komando HM Agus AH, PWI Sulsel Lahirkan Ratusan Wartawan Kompeten

Alasannya, Muh Taufik yang lama tinggal di rumah salah seorang keluarganya di Baranti, langsung dijemput oleh petugas ke Imigrasian Parepare untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya, Malaysia.

Baca Juga :  Mencuri Disejumlah Masjid, Lelaki Ini Diamankan Unit Khusus Reskrim Sidrap