Sidrap, Infosiar.com —Muh Taufik, salah seorang warga negara asing (WNA) asal negeri Jiran, Malaysia yang dihukum selama setahun lebih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap, resmi dibebaskan usai menjalani hukuman.
WNA tersebut divonis bersalah oleh pengadilan negeri setelah terbukti melanggar ke Imigrasian yang memasuki wilayah Indonesia tanpa disertai paspor atau dokumen pendukung lainnya.
Muh Taufik yang mendapat pembebasan itu, tidak dapat kembali kerumah keluarganya di Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel, karena tak satupun pihak keluarganya yang datang menjemput di Rutan Sidrap.
Alasannya, Muh Taufik yang lama tinggal di rumah salah seorang keluarganya di Baranti, langsung dijemput oleh petugas ke Imigrasian Parepare untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya, Malaysia.