Usai Transaski, Dua Warga Kabupaten Gowa Diciduk Satres Narkoba Enrekang

786 Kali Dilihat
Usai Transaski, Dua Warga Kabupaten Gowa Diciduk Satres Narkoba Enrekang

Enrekang, Infosiar.online — Dua warga Kabupaten Gowa berhasil diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang di jalan poros Enrekang-Tator, tepatnya lingkungan Bamba Utara, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enreknag Kabupaten Enrekang, Jumat (13/6/2020).

Operai yang dipimpin Kanit II Narkoba, AIPDA Aksan bersama sejumlah personel Sat Narkoba lainnya mengamankan dua orang pria yang diduga kuat usai melakukan transaksi narkoba Jeni’s sabu-sabu.

Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah K mengatakan, kedua terduga pelaku narkoba tersebut masing-masing berinisial AR (31) dan MT (38) yang keduanya terdata sebagai warga Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Warga Berharap Peringatan HANI Jangan Bersifat Sermonial Belaka

Menurut Kasat Baharullah, pada saat mengamankan kedua pria itu, pihaknya melakukan pemeriksaan penggeledahan badan, sehingga ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis metamfetamina atau shabu-shabu saberat 0,34 gram yang dikemas sachet plastik warna bening dan disimpan dalam bungkus rokok Class Mild.

“Kedua terduga dan BB lainnya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Enrekang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan di kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Baharullah. (Mbas)

Baca Juga :  Libatkan Nakes RS Arnum, Polsek Urban Panca Rijang Gelar Sunat Massal Gratis