Enrekang, Infosiar.online — Dua warga Kabupaten Gowa berhasil diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang di jalan poros Enrekang-Tator, tepatnya lingkungan Bamba Utara, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enreknag Kabupaten Enrekang, Jumat (13/6/2020).
Operai yang dipimpin Kanit II Narkoba, AIPDA Aksan bersama sejumlah personel Sat Narkoba lainnya mengamankan dua orang pria yang diduga kuat usai melakukan transaksi narkoba Jeni’s sabu-sabu.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah K mengatakan, kedua terduga pelaku narkoba tersebut masing-masing berinisial AR (31) dan MT (38) yang keduanya terdata sebagai warga Kabupaten Gowa.
Menurut Kasat Baharullah, pada saat mengamankan kedua pria itu, pihaknya melakukan pemeriksaan penggeledahan badan, sehingga ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis metamfetamina atau shabu-shabu saberat 0,34 gram yang dikemas sachet plastik warna bening dan disimpan dalam bungkus rokok Class Mild.
“Kedua terduga dan BB lainnya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Enrekang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan di kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Baharullah. (Mbas)