Makassar, Infosiar.online — Hasil rekaman video seorang anak lelaki yang lagi mabuk setelah diberi minuman keras (Miras) atau beralkohol, beberapa hari lalu menjadi viral di media sosial (Medsos) melalui WhatsApp (WA).
Kejadian tersebut bermula pada saat dua orang pemuda masing-masing berinisial FE (20) dan RH (19) secara sengaja memberikan minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua kepada anak dibawah umur berinisial RB.
Celakanya, pada saat kedua pemuda tersebut sedang meminum miras di kebun lada salah satu milik pelaku, orang tua korban berinisial ML juga ikut menikmati miras dan membiarkan putranya disuguhi miras sebanyak 3 gelas.
Setelah menenggak miras tersebut, kedua pemuda yang beralamat di jalan Abubakar Assiddiq, Desa Tinampu, Kecamatan Towuti, Kebupaten Luwu Timur (Lutim) memvideokan ulah unik anak dibawah umur yang turut disaksikan orang tua korban.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (24/8/2020) mengatakan, menyikapi viralnya video tersebut, jajaran Polres Lutim langsung mengambil tindakan.
“Setelah dicermati dan ditelusuri lokasi kejadian tetsebut, pihak Polres Lutim langsung bergerak ke salah satu kebun lada milik salah seorang pelaku di Kampung Temboe, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kebupaten Lutim,” jelas Kombes Ibrahim.
Dan hasilnya, kata Kombes Ibrahim, para terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolres Lutim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif apa yang mendasari dua pemuda serta orang tua korban tega melakukan tindakan seperti itu.
“Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti, cek TKP, Kordinasi P2TP2A dan Peksos Dinas Sosial Kab. Luwu Timur, mengambil keterangan ahli, melakukan Gelar Perkara , dan Olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku,”beber Kabid Humas.
Dijelaskannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Tidak hanya itu, lanjut Kabid Humas, pelaku juga akan dikenai Pasal Tambahan yaitu, Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diancaman hukuman 10 hingga 20 tahun. (Diah)