Sidrap, Infosiar.com — Wacana penggunaan hak interpelasi mayoritas anggota DPRD ke Bupati Sidrap, Dollah Mando, disikapi berbeda sejumlah elemen masyarakat didaerah ini.
Tidak sedikit warga yang menilai hak interpelasi tersebut merupakan hak anggota DPRD untuk meminta klarisifikasi pemerintah daerah melalui Bupati terkait kebijakan pelekasanaan pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hak interpelasi itu juga sudah diatur dalam Perturan Pemerintah Reuplik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada bagian lain, ada pula sebagian masyarakat yang merasa pesimis wacana penggunaan hak interpelasi bakal tidak berjalan mulus, dan bahkan ada juga sekelompok masyarakat yang menyangsikan kegiatan tidak bakal terlaksana sesuai keinginan sejumlah anggota DPRD Sidrap, dan menilainya sebagai gertak sambal.
“Kami merasa pesimis wacana ini bakal tidak berjalan mulus, karena sebagian wakil rakyat yang awalnya bersemangat mengusung hak interpelasi tersebut, beredar isu kembali terpecah akibat adanya janji barter proyek,”ujar sejumlah warga yang ditemui di berbagai warkop didaerah ini, Selasa (14/9/2021).
Sementara itu, H Fathuddin, anggota DPRD Sidrap dari PPP yang jadi penggagas penggunaan hak Interpelasi yang ditemui beberapa hari lalu, merasa optimis hal itu akan terlaksana, namun kami harus melalui beberapa tahapan dan mekanisme yang ada.
“Hak interpelasi yang didukung mayoritas anggota DPRD Sidrap ini, tidak akan terpengaruh dengan isu barter proyek yang disiapkan sejumlah SKPD untuk menggagalkan penggunaan hak interpelasi kepada Bupati Dollah Mando,” tegas H Fathuddin. (Diah).