Sidrap, Infosiar.com — Waduh ! Bupati Sidrap, H Dollah Mando bakal di adili atau di interplasi mayoritas anggota DPRD Sidrap dalam waktu dekat ini.
Informasi yang dihimpun, wacana interpelasi dilakukan sebagai jalan terakhir untuk meminta penjelasan Bupati terkait sejumlah persoalan di Pemerintah Kabupaten Sidrap saat ini.
“Interpelasi merupakan jalan terakhir. Karena penjelasan-penjelasan dari pihak eksekutif selama ini tidak memuaskan,” ujar Samsumarlin yang ditunjuk sebagai juru bicara pengusul hak interpelasi di DPRD Sidrap, Senin (6/9/2021).
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin mengatakan, pengusulan Hak Interpelasi dalam legislatif terhadap pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Hak Interpelasi dari DPRD Sidrap diajukan atas dugaan ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga Pemerintahan Daerah.
Terutama, sebagai bentuk pertanggungjawaban pada tugas lembaga dan anggota DPRD atas tindakan pengabaian Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Saat ini, kami meminta kepada pimpinan DPRD Sidrap untuk mengagendakan Rapat Badan Musyawarah guna menjadwal rapat paripurna interpelasi dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Pantauan media di ruang komisi II DPRD Sidrap, pengusung interpelasi telah didukung oleh anggota dewan dan 3 fraksi. Yakni, Fraksi Golkar, Bela Umat (PBB, PPP dan PAN) serta fraksi NasDem.
Hal sama dikatakan Sainal Husain. Politisi PBB itu mengatakan, interpelasi yang diusulkan oleh anggota dewan terhadap Pemda Sidrap merupakan sesuatu yang sah dan merupakan hak setiap anggota dewan.
“Hak interpelasi menurut undang-undang adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Hak Interpelasi digunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Rapat Pengusulan Interpelasi ini digelar di Ruang Komisi II Gedung Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (6/9/2021). (Diah)