Sidrap, Infosiar.com — Sebanyak 225 Calon Pgawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah daerah di Indonesia yang terindikasi melakukan kecurangan sudah dipastikan akan didiskualifikasi sesuai instruksi MenPAN RB, Tjahyo Kumolo.
Tidak hanya di diskualifikasi, bahkan tidak menutup kemungkinan akan di blacklist alias masuk daftar hitam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Demikian disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen yang dikutif melalui CNN Indonesia, Selasa kemarin (2/11/2021).
Menurut Suharmen, seluruh peserta yang ketahuan melakukan.kecurangan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan didiskualifikasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan bakal diumumkan
“Kami sudah identifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan, dan informasi ini sudah sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tentu sesuai Permenpan RB, instansi wajib untuk mengumumkan siapa yang akan didiskualifikasi,”jelas Suharmen.
Ditegaskannya, terkait Blacklist seumur hidup hidup bagi CPNS yang terindikasi melakukan kecurangan, saya sangat sependapat, namun tergantung pada regulasi Panselnas.
Dijelaskannya, hingga saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur daftar hitam dalam seleksi CPNS. Aturan mengenai blacklist, baru ditujukan bagi peserta yang lulus seleksi CPNS namun mengundurkan diri dan peserta tersebut menjadi daftar hitam selama satu tahun dan tak bisa mendaftar sebagai CPNS.
Kendati demikian, Suharmen menilai hukuman berupa blacklist ini bisa saja jadi tepat, sebab peserta sudah melakukan pelanggaran berat berupa menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah.
“Aturannya memang belum ada, tapi bukan berarti tidak bisa terjadi. Kasus kecurangan ini amanda pengaturan lebih lanjut dari Panselnas karena ini adalah upaya orang lain menerobos sistem yang disiapkan pemerintah,”ujarnya.
Untuk diketahui, lanjut Suharmen, soal SKD dan SKB CPNS merupakan rahasia negara, sehingga orang yang tidak berkepentingan namun membuka atau menyebarkannya, perlu mendapat sanksi sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Terpisah, Ketua DPP PSMP, Anshar Ilo mengharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam konsfirasi melakukan. kecurangan penerimaan CPNS, harus diberi sanksi tegas tanpa pandang bulu.
“Kecurangan ini tidak mungkin dapat dilakukan oleh peserta, khususnya 62 peserta CPNS di Sidrap tanpa ada kerjasama dengan aktor intelektual dan pihak lainnya untuk menjalankan sistem secara terstrukur,”jelas Anshar. (Man)
“
“