Sidrap, Infosiar.online — Hari Anti Narkoba International (HANI) yang diperingati seluruh dunia setiap 26 Juni, termasuk Indonesia, diharapkan jangan hanya bersifat seremonial belaka, namun tetap dibutuhkan tindakan tegas dari aparat.
Pasalnya, upaya pemberantasan narkoba di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap, masih tergolong belum terlalu maksimal, bahkan terkesan menjadi lahan subur tempat tumbuh dan berkembangnya peredaran barang haram tersebut.
Hal itu diungkapkan sejumlah warga penikmat kopi yang ditemui di sejumlah Warung Kopi (Warkop) di Pangkajene, Sidrap, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, penangkapan sejumlah pelaku narkoba yang dilakukan dari berbagai satuan polisi yang menangani khusus masalah tersebut, belum mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku, baik pemakai, pengedar, kurir dan bandar.
Tentu hal tersebut terjadi karena berbagai faktor, diantaranya, penggunaan pasal yang diterapkan oleh penyidik polisi, penuntutan hukuman oleh pihak Kejaksaan, serta vonis hakim pengadilan dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Namun masalah ini, tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab ketiga institusi hukum tersebut, melainkan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya memiliki peran penting dalam memerangi narkoba didaerah ini.
Bukti lain yang tidak dapat dipungkiri kalau pelaku narkoba masih subur di daerah ini yaitu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sidrap, didominasi pelaku narkoba dengan prosentase 70 hingga 80 persen. (Diah).