Warga Berusia 17 Tahun, Wajib Memiliki KTP, Ini Penegasan Disdukcapil

840 Kali Dilihat
Warga Berusia 17 Tahun, Wajib Memiliki KTP, Ini Penegasan Disdukcapil


Sidrap, Infosiar.com — Seluruh warga yang sudah berusia 17 tahun keatas, khususnya warga Sidrap, wajib memiliki kartu identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya, KTP merupakan salah satu kartu identitas yang sangat dibutuhkan dalam setiap pengurusan, sehingga hal tersebut menjadi mutlak untuk dimiliki.

Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sidrap, Andi Faizal Ranggong yang ditemui di Pangkajene, Sidrap, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, sejak beberapa hari terakhir ini, ia mengunjungi sejumlah kantor camat didaerah ini, khususnya yang sudah dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Pemilik 3.000 Butir Pil Extacy Ditembak Oleh Tim BNNP Sulsel

“Saat ini, sudah ada 7 kecamatan yang dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik, dan 4 kecamatan lainnya akan segera diupayakan sesegera mungkin juga dapat melakukan hal yang sama,”jelas Andi Faizal.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya berupaya semaksimal mungkin dapat mencapai target pembuatan Kartu Identias Anak (KIA) yang dimulai dari usia 0 hingga 5 tahun yang nantinya akan menjadi identitas tunggal.

“Target nasional untuk pembuatan KIA, baru mencapai 11 persen, sehingga dia meminta pihaknya untuk segera menggenjot guna mencapai target tersebut. Insya Allah, target itu akan di capai beberapa bulan kedepan hingga akhir tahun ini,”kata Andi Faizal dengan optimis. (Diah)

Baca Juga :  Didukung 3 Sponsor Utama, SFC Season 4 Siapkan Hadiah Total Rp 50 Juta