Sidrap, Infosiar.com — Aktivitas tambang galian C di sepanjang jalur sungai Bila mulai memanas antara pengusaha tambang dengan warga, sehingga aparat penegak hukum diminta segera turun tangan.
Tujuannya, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi jatuhnya korban antara kedua belah pihak.
Pasalnya, warga yang berdomisili di sepanjang aliran sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Sulsel, telah melakukan upaya untuk meminta kepada pengusaha tambang menghentikan aktivitas yang telah merusak lingkungan.
Namun hal itu tetap tidak diindahkan para pengusaha, sehingga sejumlah warga berupaya menutup akses jalan menuju lokasi tambang yang dilalui puluhan mobil truk untuk mengambil material seperti pasir dan batu kerikil.
*Kami bersama warga lainnya menutup akses jalan menuju lokasi menggunakan kayu, tapi pengusaha kembali membuka, sehingga kami harus memasang pondasi ditengah jalan,”ujar sejumlah warga yang ditemui dilokasi, Ahad (25/6/2023).
Hasil pantauan dilapangan, kondisi disepanjang aliran sungai Bila telah rusak akibat ulah pengusaha yang melakukan penambangan diluar titik koordinat yang dipastikan merusak lingkungan dan mengancam jiwa masyarakat di wilayah itu.
“Entah kemana lagi kami harus mengadu, pihak Pemkab Sidrap dan Dinas ESDM provinsi tetap memberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa peduli dengan kondisi lingkungan dan keselamtan jiwa ratusan warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai Bila,”kesal warga. (Diah)