Sidrap, Infosiar.com — Terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur didaerah ini, warga berharap agar kedua pelaku dapat disanksi hukuman berat.
Pasalnya, aksi yang dilakukan bapak dan anak berknisial AS (50) dan TS itu, merupakan tindakan bejat dan tidak berprikemanusiaan yang tega menodai keluarganya atau ponakannya sendiri.
Dengan adanya tindakan itu,
Aparat Penegak Hukum (APH) didaerah ini harus memberikan tindakan tegas yang telah merusak masa depan gadis dibawah umur yang bisa disapa Mawar (15).
“Sejatinya, kedua pelaku harusnya melindungi dan menjaga korban yang masih tergolong keluarga dekat, tapi justeru dia tega menodai dan merusak.masa depan ponakannya sendiri,”kesal warga yang ditemui di sejumlah tempat di daerah ini, Senin (10/7/2023).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah yang dikonfirmasi beberapa hari lalu membenarkan terjadinya kasus tersebut dan kedua pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut melalui melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sidrap.
Selanjutnya, kata Kapolres Erwin yang dituturkan Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa yang dikonfirmasi vua ponselnya, Senin (10/7/2023) mengatakan, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 67D Jo pasal 81 ayat (1) Sub pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI 17 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Dari sejumlah pasal yang di kenakan terhadap kedua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu, diancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun,”jelas AKP Zakaria. (Diah)