Sidrap, Infosiar.com — Warga penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buli, khususnya di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap mengeluhkan adanya pembebanan biaya penggarapan lahani.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat karena biaya yang diminta pihak mengatasnamakan PT Buli sebesar Rp1,5 juta perhektar kepada para penggarap, dan biaya yang diminta itu tanpa melalui musyawarah lebih mendalam dengan pemerintah setempat.
“Masalah biaya penggarapan seharusnya lebih jelas. agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat,”jelas salah seorang warga yang minta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (7/4/2021).
ia mengatakan, sebelumnya pernah ada rapat terkait hal tersebut, namun saat itu tidak ada kejelasan dan kesepakatan besaran biaya yang harus di bayar oleh penggarap.
“Tapi anehnya, belakangan muncul pihak yang mengatasnamakan PT Buli dan meminta uang sebesar Rp1,5 juta kesetiap penggarap,”kesal penggararap yang diamini sejumlah penggarap lainnya.
Sekedar diketahui, masyarakat penggarap HGU PT Buli di Desa Lainungan, mayoritas bercocok tanam jagung yang merasa terbebani dengan pembayaran sebesar itu.
Terpisah, Kepala Desa Lainungan, Lainungan, Andi Haruna mengaku, tidak tahu persis soal adanya biaya penggarapan diatas lokasi HGU PT Buli seluas 200 Hektar.
“Pada saat ada pertemuan pihak PT Buli pada waktu itu, pemilik HGU meminta adanya pembayaran kepada penggarap, tetapi pada saat itu, warga merasa tidak setuju,”kata Kades Lainungan, Andi Haruna. (Diah)