Sidrap, Infosiar.com — Masyarakat disekitar lokasi tambang galian C di sepanjang sungai Betao, di Desa Betao Riawa, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap merasa prihatin dan terus wasapada.
Pasalnya, sejumlah pengusaha tambang di wilayah itu, diduga kuat menjalankan aktivitasnya diluar titik kordinat atau diluar batas sesuai aturan izin usaha pertambangan.
“Pengusaha tambang terus memperluas aktivitasnya di pinggiran sungai, sehingga bila terjadi hujan deras, dikhawatirkan akan terjadi banjir yang dapat merugikan masyarakat di sekitar lokasi,”keluh sejumlah warga.
Untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor, kata sejumlah warga yang dikonfirmasi melalui ponselnya beberapa hari lalu, sebaiknya pemerintah Desa dan Kecamatan serta Instansi terkait Pemkab Sidrap segera menghentikan aktivitas tambang itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Andi Faizal Ranggong yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis kemarin (28/7/2022) mengakui adanya aktivitas tambang yang dilakukan dua orang pengusaha di wilayah itu.
Menurutnya, kedua pengusaha itu, sudah mengantongi izin lingkungan untuk melaksanakan aktivitas tambang, begitu juga dari instansi terkait lainnya.
“Informasi dari stafnya, aktivitas tambang itu sudah mengantongi izin, namun bukti pisik berupa surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Pertambangan provinsi Sulsel belum dilihat secara langsung,”jelas Andi Faizal.
Dijelaskannya, mengenai aktivitas tambang diluar titik kordinat, bukan ranahnya untuk mengomentari, namun hal itu menjadi kewenangan instansi lainnya. (Diah)