Sidrap, Infosiar.com — Wow, ungkapan ini pantas dialamtkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berhasil mengungkap kasus narkotika home industri berupa ganja sintesis.
Pengungkapan kasus tersebut, dipimpin langsung Plt Kasie Intelejen BNNP Sulsel, IPTU Ronald Thomas, SE, SH bersama Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulsel yang berhasil mengamankan 4 tersangka pada dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti (BB).
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen BNNP Sulsel, IPTU Ronald Thomas, SE, SH yanh dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (28/5/2021) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan 4 pelaku dan sejumlah barang bukti (BB) di dua lokasi berbeda pada hari Ahad, 23 Mei 2021, sekira pukul 01.30 wita,”jelas IPTU Ronald.
Adapun lokasi yang dijadikan para pelaku untuk memproduksi narkotika, yakni di Perum Greeb River Wiew Tanjung Bunga Sulsel, dengan tersangka masing-masing AA dan AL.
Kemudian barang buktinya 1 kantong plastik warna hitam besar berisikan ganja sintesis dengan berat 1.180 gram dan bibit narkotika sintesis seberat 30 gram, 1 timbangan digital, 2 botol Alkohol 96%, dan 1 botol aseton isi 1.000 ml.
Sementara di lokasi kedua yakni di Perum Adonia Komp Raflesia, Makassar dengan tersangka masing-masing berinisial FR dan AS.
Adapun barang buktinya yaitu, 5 sachet warna gold berisi bahan ganja sintesis dengan berat 25 gram, 3 sachet warna hitam berat 25 gram, 1 kantong plastik hitam besar isi bahan ganja sintesis berat 1.025 gram.
Kemudian 23 sachet plastik sachet bening dengan berat 815 gram, 2 botol alkohol 1.000 ml, 1 botol Aseton 500 ml, dan 1 unit timbangan digital.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut. (Diah)